Jumat, 06 Juli 2012

Rahudman kebal hukum, nampaknya
Warta
RIDIN
WASPADA ONLINE

(WOL Photo)



















MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus didesak berbagai elemen masyarakat agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp13,8 miliar. Kasus ini menyeret nama Walikota Medan Rahudman Harahap sebagai tersangka saat menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapsel tersebut pada tahun 2005 lalu.

Jaringan Keadilan Nusantara (Jaksa) dan Lembaga Pemuda Kreatif (Lapak) yang akhir-akhir ini terus mendesak lembaga adhiyaksa di Sumut tersebut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk segera menuntaskan kasus tersebut yang melibatkan Rahudman Harahap menyandang status tersangka.
  

Jaksa dan Lapak menuding ada kekuatan besar di balik kasus korupsi Rahudman Harahap sehingga proses hukum atas kasus tersebut jadi tersendat meskipun berbagai elemen masyarakat telah mendesak Kajatisu dan KPK untuk segera menuntaskannya.

"Kenapa Kajati Sumut Noor Rachmad tidak menghargai desakan masyarakat agar menuntaskan kasus Rahudman. Jelas ini ada kekuatan besar yang melindunginya. Sehingga terkesan kebal hukum,” ujar kordinator Jaksa dan Lapak Syawaluddin tadi malam.

Syawal mendesak agar Kajatisu dan KPK segera menangkap dan memproses Rahudman Harahap yang telah jadi tersangka dugaan korupsi enam item APBD Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 itu.

Dibeberkannya bahwa pada tanggal 29 Mei 2006, Bupati Tapsel, Ongku P Hasibuan (alm) telah melaporkan beberapa item dugaan korupsi Amrin Tambunan yang ditenggarai juga diotaki Rahudman Harahap saat menjabat Sekda Tapsel pada APBD tahun 2005 diantaranya adalah dana kredit 100 debitur dari PNS tanpa prosedur senilai Rp4,9 miliar.

Selanjutnya, dana bantuan sosial sebesar Rp909 juta, kemudian dana Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapsel sebesar Rp790,1 juta. Selain itu penarikan uang tunai dari PT Bank Sumut sebesar Rp1 miliar tanpa prosedur.

Sisa anggaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,5 miliar. Terakhir honor Kepala Desa di Kabupaten Tapsel untuk triwulan III dan IV senilai Rp1,6 miliar dan yang akrab dikenal dana TPAPD Tapsel tahun 2005 sehingga total dugaan kerugian yang dialami negara sebesar Rp13,8 miliar.

Jaksa dan Lapak mendesak agar kasus korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel itu tidak terhenti sebab beberapa pelaku yang terseret dalam kasus tersebut telah divonis dan menjalani hukumannya.

Menanggapi kasus tersebut pihak Kejati Sumut menyebutkan kalau kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap saat menjabat Sekda Tapsel masih terus diproses hukum. Lembaga hukum tersebut tidak akan meng-SP3-kan kasus Rahudaman tersebut.

"Kalau kasus tesebut tidak ada SP3, jadi kasus tetap kita lanjutkan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kejati Sumut Ronald Bakara kepada Waspada Online. Demikian jawaban pihak Kejatisu setiap kali dikonfirmasi wartawan. Bahkan sejak sebelum Noor Rachmad dilantik sebagai Kajatisu beberapa bulan lalu.

Tetapi kenyataan yang terlihat sampai saat ini Rahudman yang menjabat Walikota Medan tersebut tidak sekalipun diperiksa olehg lembaga adhiyaksa tersebut.

Editor:AGUS UTAMA
(dat03/wol)

Tidak ada komentar:

lOpo MarSuO