Sabtu, 20 Juni 2009

PHPU: PBR Berhak Satu Kursi Di Mandailing Natal

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukthie Fadjar (tengah), berbincang dengan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar di sela sidang pengucapan putusan perkara PHPU PBR, Kamis (11/6)

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Bintang Reformasi (PBR). Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Rabu (18/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.

Dalam amar putusan Nomor 95/PHPU.C-VII/2009, MK memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan penghitungan suara ulang perolehan suara partai-partai peserta Pemilihan Umum Tahun 2009 di semua TPS dalam Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Dapil Musi Rawas 4 dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari. Pemohon mempermasalahkan pengurangan suara PBR terjadi di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), seharusnya berjumlah 811 suara menjadi 54 suara. MK meyakini terjadi ketidaksesuaian hasil rekapitulasi perolehan suara pada PPK Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut. “Untuk menjamin proses peradilan yang transparan dan memenuhi keadilan bagi para pihak, MK perlu memerintahkan penghitungan surat suara ulang di semua TPS dalam Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Dapil Musi Rawas 4, jelas Mahfud.

MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melaporkan hasil penghitungan suara ulang di semua TPS dalam Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Dapil Musi Rawas 4. Sedangkan untuk Dapil Mandailing Natal 4, Pemohon mempermasalahkan penggelembungan suara Pemohon dan PKNU terjadi di Kecamatan Siabu, Kecamatan Naga Juang, Kecamatan Huta Bargot, dan Kecamatan Penyabungan Utara, seharusnya Pemohon memperoleh satu kursi, yaitu kursi ke- 9 yang diperoleh oleh PKNU.

“Dalil-dalil Pemohon mengenai adanya penggelembungan suara terhadap PKNU yang berjumlah 48 suara, maka menurut Mahkamah perolehan suara PKNU yang berjumlah 1.605 suara harus dikurangi 48 suara, dengan demikian perolehan suara PKNU yang benar adalah 1.557 suara,” ujar Mahfud.

Pemohon juga menarik kasus di tiga dapil, yakni Dapil Banten, Dapil Aceh Barat Daya 3, dan Dapil Janeponto. Sedangkan untuk sepuluh dapil lainnya ditolak oleh MK seluruhnya. (Lulu A.)

Tidak ada komentar:

lOpo MarSuO