Kamis, 04 November 2010

Hakim MK: Terlalu Murah Kalau Suap Rp20 M

Rabu, 3 November 2010, 20:39 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Desy Afrianti

Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar (Antara/ Widodo S Jusuf)
VIVAnews - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pernah dituduh Refly Harun menjadi makelar kasus untuk memenangkan perkara di MK. Akil membantah tudingan itu.

"Itu omong kosong. Memang buktinya ada?" kata Akil di Gedung MK, Rabu, 3 November 2010. Refly yang juga mantan staf ahli di MK menulis opini soal mafia kasus di MK di harian Kompas berjudul 'MK Masih Bersih?' pada 25 Oktober lalu.

Akil menceritakan bahwa dirinya dituduh mengatur perkara dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Padahal, kata Akil, diirnya kerap menerima pesan singkat, misalnya dari Papua yang mengancam keluar dari NKRI jika dikalahkan MK.

"Apa yang begitu harus kita tanggapi? Ada juga yang SMS, perkara Marauke mengeluarkan uang Rp20 miliar untuk Pak Akil, Hamdan, Ibu Maria, Pak Alim. Bayangkan, SMS seperti itu apakah kita langsung percaya? Itu SMS ditunjukan langsung ke saya," ungkapnya.

Menurut Akil, melakukan transaksi suap senilai Rp20 miliar tidaklah mudah. Sebab, jika ingin dimasukkan ke rekening sendiri di bank harus diverifikasi terlebih dahulu. "Saya tidak  punya uang Rp20 miliar di rekening. Dan saya terlalu murah untuk harga Rp20 miliar," ucapnya.

Akil pun meminta Refly untuk melakukan klarifikasi atas tuduhannya itu. Akil balik menuding, tuduhan itu dilayangkan Refly karena sengketa Pilkada di Papua ditangani Refly selaku pengacara salah satu pihak. "Itu kan subyektif, tidak  benar, bohong, karena dia kalah."

Ketua MK Mahfud MD mengangkat Refly Harun, yang juga seorang pakar hukum tata negara, sebagai ketua tim investigasi pengungkapan markus di MK setelah Refly menulis opini itu.

Dalam tulisannya, Refly menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK termasuk menyuap hakim MK dalam menangani  Pemilukada.

Selain itu dia juga mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK diketuk palu. 

Akil sendiri menyatakan siap diperiksa tim investigasi mafia hukum pimpinan Refli itu. Namun, dia meminta pemeriksaan itu didasari oleh adanya dugaan yang kuat.

"Masak nggak ada ujug-ujug-nya gua diperiksa? Gua gampar entar pake duit 20 mililar itu, lho. Aku membayangkan uang 20 miliar itu diangkut pake pick up kecil itu," kata Akil. (kd)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

lOpo MarSuO